
Tulungagung||Liputankasus.com – Penanganan mobil Suzuki Ertiga merah tua yang disebut terkait dugaan penggunaan STNK palsu di wilayah hukum Polres Tulungagung kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul rekaman percakapan yang memuat kronologi pengamanan kendaraan hingga dugaan uang Rp65 juta, informasi terbaru yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2026) membenarkan sebagian informasi penting dalam rekaman tersebut.
Sumber menyebut bahwa pihak yang melakukan pengamanan terhadap orang-orang dan kendaraan dalam transaksi di sekitar Jembatan Ngujang memang NN dan AN.
Namun, sumber memberikan penegasan bahwa NN dan AN tidak menangani pembayaran maupun penyelesaian perkara tersebut.
Menurut sumber, persoalan pembayaran dan penyelesaian kasus tersebut justru disebut ditangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Sumber juga menegaskan bahwa NN dan AN tidak menikmati uang sedikit pun dari dugaan pembayaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp65 juta.
Keterangan tersebut penting dicatat karena sekaligus memberikan perspektif berbeda terhadap informasi sebelumnya yang berpotensi mengaitkan dua anggota tersebut dengan dugaan transaksi.
“Yang mengamankan memang NN dan AN. Tapi terkait pembayaran dan penyelesaian kasus, langsung ditangani Kasat Reskrim. Keduanya tidak menikmati uang sedikit pun,” kata sumber kepada redaksi, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, informasi mengenai dugaan uang Rp65 juta tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi transaksi maupun pelanggaran hukum.
Dugaan STNK Palsu Berujung Kendaraan Keluar
Sebelumnya, mobil Ertiga merah tua tersebut disebut diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kendaraan itu disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan STNK palsu.
Sejumlah orang yang berada dalam rangkaian transaksi disebut sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Namun, mereka kemudian dilepaskan, sementara mobil tetap berada dalam penguasaan aparat.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika kendaraan tersebut disebut telah keluar dari penguasaan polisi.
Dalam informasi yang sebelumnya diterima redaksi, muncul dugaan adanya uang Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan keluarnya kendaraan tersebut.
Rekaman Sebut Ada Sejumlah Nama
Rekaman percakapan yang diterima redaksi pada Minggu (16/8/2026) sebelumnya memuat kronologi versi narasumber mengenai transaksi dan pengamanan mobil tersebut.
Dalam rekaman itu disebut seseorang berinisial SP, yang disebut biasa dipanggil Din, membawa kendaraan atas permintaan seseorang berinisial MK yang disebut sebagai pemilik showroom di wilayah Semen.
Rekaman juga menyebut nama SD dan seseorang berinisial Pri, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polres Kediri.
Transaksi disebut berlangsung di sekitar Jembatan Ngujang.
Dalam proses tersebut, sejumlah orang kemudian diamankan.
Nama AN dan NN muncul dalam rekaman sebagai pihak yang disebut melakukan pengamanan.
Pada pemberitaan sebelumnya, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan yang belum terverifikasi karena belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Tulungagung.
Kini, sumber pada Jumat (21/8/2026) membenarkan bahwa NN dan AN memang merupakan pihak yang melakukan pengamanan.
Namun, sumber sekaligus memberikan klarifikasi bahwa kedua anggota tersebut tidak terlibat dalam penerimaan uang.
Pertanyaan Justru Bergeser: Siapa yang Menerima Rp65 Juta?
Keterangan terbaru tersebut membuat fokus persoalan menjadi lebih spesifik.
Jika NN dan AN benar hanya melakukan pengamanan dan tidak menikmati uang, maka tudingan terhadap keduanya terkait dugaan penerimaan uang tidak semestinya dilakukan tanpa bukti.
Namun, keterangan sumber juga memunculkan pertanyaan baru yang tidak kalah serius.
Jika benar ada uang Rp65 juta, siapa yang menyerahkan?
Kepada siapa uang itu diberikan?
Untuk kepentingan apa?
Dan atas dasar hukum apa penyelesaian perkara dilakukan?
Sumber menyebut pembayaran dan penyelesaian perkara langsung ditangani Kasat Reskrim.
Tetapi pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Jangan Sampai Diamnya Institusi Memunculkan Spekulasi
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya siapa yang mengamankan kendaraan.
Jika benar terdapat dugaan STNK palsu, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukumnya berjalan.
Apakah STNK tersebut benar palsu?
Apakah kendaraan telah diperiksa secara resmi?
Siapa pemilik sah kendaraan?
Apa status orang-orang yang sempat diamankan?
Mengapa mereka kemudian dilepaskan?
Apa dasar hukum kendaraan dapat dikeluarkan?
Dan apabila benar terdapat uang Rp65 juta, apa kaitannya dengan proses penyelesaian perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen kendaraan dan sekaligus menyeret nama aparat kepolisian.
Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus Masih Bungkam
Redaksi sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung dan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mengenai perkara tersebut.
Namun hingga berita lanjutan ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Padahal, munculnya informasi baru dari sumber justru memberikan ruang bagi institusi kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Jika benar penyelesaian kasus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur, penjelasan tersebut dapat sekaligus menjernihkan isu yang berkembang.(Red)







